Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi. (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya. (3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan. (4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda