Koreksi Pasal 60
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengamanan jaringan irigasi diperlukan penetapan garis sempadan pada jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN garis sempadan pada jaringan irigasi yang menjadi kewenangannya.
(3) Untuk mencegah hilangnya air irigasi dan rusaknya jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan.
(4) Untuk keperluan pengamanan jaringan irigasi, dilarang mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang ada, mendirikan bangunan lain di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi, kecuali atas izin Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
