Koreksi Pasal 45
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
Dalam hal penyediaan air irigasi tidak mencukupi, pengaturan air irigasi dilakukan secara bergilir yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
