Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru, atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan permohonan izin prinsip alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengembang berdasarkan hasil pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya. (3) Dalam hal permohonan izin prinsip alokasi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pengembang dapat melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada. (4) Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air untuk irigasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan: a. perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun oleh pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air; dan b. badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan irigasi yang telah selesai dibangun.
Koreksi Anda