Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi. (2) Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan untuk pertanian rakyat. (3) Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian.
Koreksi Anda