Koreksi Pasal 85
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi agar sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual;
b. pelaporan;
c. pemberian rekomendasi; dan
d. penertiban.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(4) Perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial, dan perseorangan menyampaikan laporan mengenai informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(5) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diatur dengan peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diatur dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda
