Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. (2) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana. (3) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau melalui perkumpulan petani pemakai air. (4) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian. (5) Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda