Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal: a. pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau b. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.
Koreksi Anda