Koreksi Pasal 23
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dan huruf c, pemerintah provinsi dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang yang dapat diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya meliputi pelaksanaan pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi sistem irigasi.
(3) Pelaksanaan penyerahan sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan penyerahan dari pemerintah provinsi kepada Pemerintah yang disertai dengan alasan yang mencakup ketidakmampuan teknis dan/atau finansial.
(4) Pemerintah melakukan evaluasi atas usulan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat menyatakan menerima, baik sebagian maupun seluruhnya usulan penyerahan wewenang pemerintah provinsi.
(6) Pemerintah dan pemerintah provinsi membuat kesepakatan mengenai penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
