Koreksi Pasal 22
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
Sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
