Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi: a.melaksanakan peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; b.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan peningkatan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa; dan c.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa.
Koreksi Anda