Koreksi Pasal 11
PP Nomor 20 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk komisi irigasi.
(2) Dalam sistem irigasi lintas provinsi, dapat dibentuk komisi irigasi antarprovinsi.
(3) Dalam sistem irigasi yang multiguna, dapat diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi.
Koreksi Anda
