Koreksi Pasal 29
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. konsultasi;
b. kontrak penelitian dan pengembangan;
c. kontrak kajian;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
