Koreksi Pasal 27
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Paragraf 3 …
Koreksi Anda
