Koreksi Pasal 25
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Kerja sama dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
