Koreksi Pasal 21
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Perjanjian …
(2) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
