Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda