Koreksi Pasal 32
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang bersangkutan.
Koreksi Anda
