Koreksi Pasal 19
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja unit kerja, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
