Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan : a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. penerima . . . b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara; c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda