Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan : a. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan; b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan c. melakukan publikasi.
Koreksi Anda