Koreksi Pasal 55
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan :
a. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan;
b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan
c. melakukan publikasi.
Koreksi Anda
