Koreksi Pasal 53
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan :
a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan;
b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
