Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain yang dipandang perlu. Pasal 52 …
Koreksi Anda