Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal 47 …
Koreksi Anda