Koreksi Pasal 42
PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
