Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib : a. menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan lembaga; b. menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda