Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung digunakan untuk : a. meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengembangkan invensi; b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya; c. memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; d. melakukan … d. melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki; e. meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan f. memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda