Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 20 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN OLEH PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan secara bersama. (3) Pemilikan … (3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda