Koreksi Pasal 11
PP Nomor 20 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
