Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda