Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran