Koreksi Pasal 16
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tercapai persesuaian pendapat antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi, Menteri Dalam Negeri dan atau Menteri Keuangan dapat menyampaikan hal tersebut kepada PRESIDEN.
(2) Terhadap ketidaksesuaian pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN mengambil keputusan dan memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi.
Koreksi Anda
