Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri dalam Negeri.
Koreksi Anda
Tatacara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri dalam Negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran