Koreksi Pasal 1
PP Nomor 20 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Retribusi adalah Retribusi Daerah menurut UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Retribusi Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah
Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan penngawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
