Pasal I
Ketentuan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1995, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9… "Pasal 9 Jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari :
a. 425 (empat ratus dua puluh lima) orang dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b. 75 (tujuh puluh lima) orang dari golongan karya ABRI yang diangkat".