Pasal 1
Persetujuan penanaman modal asing diberikan dalam rangka mendirikan perusahaan penanaman modal asing yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut Hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
PP Nomor 20 Tahun 1994
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.