Pasal 1
Mengubah dan menambah ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di INDONESIA sebagai berikut :
1. Pada judul PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1967 yang berbunyi "Radio Amatirisme di INDONESIA" diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Kegiatan Amatir Radio".
2. Pada Pasal 1, ditambahkan dengan ketentuan huruf d, e, dan f yang berbunyi sebagai berikut :
a. Stasiun Amatir Radio adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dan digunakan untuk kegiatan amatir radio.
b. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling komunikasi dan penyelidikan- penyelidikan teknis yang diselenggarakan oleh para amatir radio, yakni orang-orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud mencari keuntungan keuangan.
f. Menteri yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah Menteri Perhubungan.
3. Pada Pasal 2 :
a. Ayat (1), perkataan "Warga Negara Republik INDONESIA" diubah menjadi "orang", sehingga berbunyi sebagai berikut : "Setiap orang yang berminat dapat menyelenggarakan kegiatan amatir radio di INDONESIA".
b. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Bagi Warga Negara Asing berlaku ketentuan-ketentuan, yang ditetapkan oleh Menteri".
4. Pada Pasal 5, perkataan "Dewan Telekomunikasi" diubah menjadi "Menteri, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri".
5. Pada Pasal 6 :
a. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kegiatan Amatir Radio, pemasangan dan penggunaan Stasiun Amatir Radio di wilayah INDONESIA harus mendapat izin Menteri.
(3) Sebelum seseorang melakukan kegiatan Amatir Radio, menggunakan atau melayani stasiun Amatir Radio, diwajibkan memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tatacara permohonan izin pendirian stasiun Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
b. Ditambah ayat baru menjadi ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut: "Untuk pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Menteri menunjuk seorang Pejabat yang membidangi bidang telekomunikasi".
6. Pada Pasal 7, perkataan "Dewan Telekomunikasi" diubah menjadi "Menteri" sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Persyaratan teknis mengenai nama panggilan, frekuensi, klasifikasi emisi, daya pancar maksimum dan antena yang diperkenankan akan ditentukan oleh Menteri".