Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta dan semua peraturan pelaksanaannya.
PP Nomor 20 Tahun 1973
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.