Pasal 1
Kepada Ketua Konstituante Republik INDONESIA yang pada waktu diangkat menjadi Ketua Konstituante karena kesulitan perumahan di Bandung terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat- tinggal di rumah penginapan umum, selama beliau menginap/ bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.
Pasal 2…