Pasal 1
Akan dikeluarkan uang kertas Pemerintah dalam pecahan dua setengah rupiah dan satu rupiah sampai jumlah semua setinggi-tingginya Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 2.
Uang-uang kertas Pemerintah termaksud merupakan alat-alat pembayaran yang sah sampai setiap jumlah.
Pasal 3.
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk memasukkan dalam peredaran dengan perantaraan Bank Sentral uang-uang kertas Pemerintah termaksud menurut adanya kebutuhan.
Pasal 4.
1. Peraturan-peraturan lanjut tentang pengeluaran uang-uang kertas Pemerintah termaksud, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang diserahi pula pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Bersamaan dengan peraturan-peraturan ini, Menteri Keuangan MENETAPKAN pula peraturan tentang penarikan kembali dari peredaran dan penggantian uang-uang kertas Pemerintah yang kini masih berlaku dalam pecahan Rp. 0,50, Rp.1,- dan Rp. 2,50.