Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di yogyakarta
pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan,
Pengajaran, dan Kebudayaan,
ttd.
Diumumkan
S. MANGOENSARKORO.
pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara
Menteri Kehakiman, ttd.
td.
A. G. PRINGGODIGDO
SOESANTO TIRTOPRODJO