Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PP Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda