Koreksi Pasal 6
PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan/atau kebijakan Pemerintah.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat(3) ...
LtK TNDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda
