Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan/atau kebijakan Pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ... LtK TNDONESIA Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda