Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib bayay' adalah peserta pendidikan dan pelatihan atau Instansi Pemerintah pengguna jasa layanan.
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
