Koreksi Pasal 1
PP Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "calon pegawai Aparatur Sipil Negara" adalah warga negara INDONESIA yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Yang dimaksud dengan "calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas" adalah warga negara INDONESIA yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas.
Huruf b .
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "assessor independen" adalah assessor yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, memiliki sertifikat assessor kompetensi manajerial, serta bernaung atau bekeda pada lembaga penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Huruf d Yang dimaksud dengan "penyelenggara penilaian kompetensi" adalah lembaga/unit/satuan kerja atau sebutan lainnya yang menyelenggarakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan ntarri? merupakan batas tarif tertinggi.
Ayat (3) Cukup jelas.
Koreksi Anda
