Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam rnodal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penrimpang Djakarta.