Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP Nomor 2 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.