Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR DI PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Koreksi Anda
