Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang- kurangnya terdiri atas: a. hasil penerapan SPM; b. kendala penerapan SPM; dan c. ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. (3) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan penerapan SPM Daerah provinsi dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda