Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis SPM terdiri atas SPM: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. (2) Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. penerima Pelayanan Dasar. (3) Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar.
Koreksi Anda