Koreksi Pasal 8
PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
(2) Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda
