Koreksi Pasal 7
PP Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DANATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:
a. elektronik; dan/atau
b. nonelektronik.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengiriman email yang terenkripsi;
b. pemberian hak akses ke PPATK; dan/atau
c. sarana elektronik lainnya.
(3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala PPATK yang disertai dengan:
a. data dan informasi yang telah dimuat dalam compact disc, universal serial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau
b. data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
Koreksi Anda
